Direktur Lingkar Madani: Hak Angket Tidak Mengubah Hasil Pemilu tapi Bisa Berujung Pemilu Ulang

  • Bagikan
Ray Rangkuti (Foto tangkapan layar siniar @Kaisar TV)

FAJAR.CO.ID -- Penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai hanya mengadili dugaan kecurangan pada proses perhitungan suara. Tidak memeriksa pelanggaran pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif alias TSM.

Menyikapi proses di MK tersebut, pengamat politik yang juga Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mendorong adanya hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu, khususnya Pilpres 2024.

Hak Angket ini merupakan hak konstitusional yang dapat diajukan sejumlah partai politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Melansir tayangan podcast akun @Kaisar TV pada kanal Youtube, Ray Rangkuti mengingatkan bahwa Hak Angket ini bukan dalam konteks mengubah hasil pemilu yang merupakan wilayah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hak angket ditujukan kepada presiden. Enggak mungkin DPR meng-angket Komisi Pemilihan Umum. KPU itu lembaga independen, bukan eksekutif," kata Ray melalui siniar @Kaisar TV yang dilihat pada Minggu, 25 Februari 2024.

Penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu dapat diselesaikan melalui jalur politik lewat Hak Angket DPR.

"Penyelidikan pelaksanaan pemilu bukan pada angka-angka hasil pemilu, tetapi mempertanyakan, misalnya dugaan keterlibatan presiden terkait dengan penggunaan Bansos. Bisa dipertanyakan, benar atau tidak bahwa bahwa Bansos yang dibagi-bagikan Presiden berhubungan dengan kenaikan elektabilitas salah satu paslon," tuturnya.

Alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, Hak Angket DPR tidak hanya menyelidiki penggunaan bantuan sosial atau bansos yang berhubungan dengan kenaikan elektabilitas salah satu paslon.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan