FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- 'Menutup "Ruang Gerak" Wahhabisme di Media Digital'. Demikian yang tertulis dalam flyer yang mencantumkan daftar 12 ustaz diduga beraliran Wahabi lengkap dengan riwayat singkat hidup mereka.
Flyer ini diunggah oleh akun X @kawalkyai yang bertujuan untuk menutup ruang akses gerak kelompok Wahhabi di media sosial.
"Wacana menutup ruang akses gerak kelompok Wahhabi di media sosial sangatlah penting untuk dilakukan oleh pemerintah. Karena ini merupakan strategi memutus akar dari “hulu ideologi radikal”," tulis akun tersebut dilansir fajar.co.id, Selasa (27/2/2024).
Dua diantara 12 ustaz tersebut adalah Ustaz Syafiq Riza Basalamah dan Ustaz Khalid Basalamah.
Pada Kamis (22/2/2024) kemarin terjadi ketegangan antara panitia dengan ormas Gerakan Pemuda (GP) Ansor dalam acara kajian Syafiq Riza Hasan Basalamah di masjid Assalam Purimas, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara peserta pengajian dan massa Ansor.
GP Ansor berpandangan bahwa ceramah Ustaz Syafiq Riza Basalamah cenderung menimbulkan ujaran kebencian dan dapat memecah belah kerukunan umat Islam khususnya di wilayah Kecamatan Gunung Anyar.
“Pada dasarnya kami bukan anti pengajian yang diselenggarakan oleh siapapun, kapanpun, dimanapun sangat dianjurkan, namun kami sangat keberatan keras atas dakwah Syafiq Riza Hasan Basalamah yang menimbulkan keresahan pada masyarakat kita,” tulis surat yang ditandatangani Ketua M Asyiqun Nahdlil dan Sekretaris Awin Musyarifin.
Sementara itu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ustaz Khalid Basalamah rencananya akan mengisi ceramah di acara Tabligh Akbar pada awal Maret 2024 juga mendapat penolakan dari sejumlah ormas.
Menurut jadwal yang beredar, tabligh akbar ini akan digelar di dua tempat yakni di Masjid Raya Makassar dan Masjid 99 kubah Makassar.
Namun, kehadiran ustaz kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan pada 1 Mei 1975 ini di Masjid Raya Makassar tidak mendapat izin dari yayasan masjid.
Di media sosial Facebook, beredar surat resmi Masjid Raya Makassar prihal penolakan izin tempat tabligh akbar yang ditujukan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Makassar tanggal 26 Februari 2024.
Surat tersebut berisi pemberitahuan tidak mengizinkan pelaksanaan Tabligh Akbar yang menghadirkan penceramah Ustaz Khalid Basalamah pada Jumat 1 Maret 2024 pukul 18.30 Wita di Masjid Raya Makassar.
Keputusan ini berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para Kyai dan ulama dari beberapa ormas dan hasil pembicaraan Ketua Umum Masjid Raya Makassar dengan Wali Kota Makassar dan Polrestabes Makassar.
Alasannya demi keamanan dan ketertiban pasca pilpres. Surat yang beredar di Facebook tersebut ditandatangani Ketua Umum Pengurus Yayasan Masjid Raya, AG. Dr. H. Baharuddin HS dan Sekretaris Umum H.M Irfan Sanusi Baco.
Sekretaris Umum Yayasan Masjid Raya Ustaz Irfan Sanusi Baco membenarkan perihal penolakan tersebut.
Menurut Ustaz Irfan, permohonan izin yang ditandatangani oleh Kabag Kesra Makassar dengan kop Kantor Walikota Makassar, tidak diketahui oleh Walikota dan Sekda.
"Saya baru tahu bahwa akan ada Tabligh Akbar Khalid Basalamah setelah ditelpon beberapa Ormas dan sudah beredar flyer di beberapa Medsos dan WAG sebelum ada persetujuan tertulis dari Yayasan," ujar Ustaz Irfan kepada fajar.co.id, Selasa (27/2/2024).
Ustaz Irfan menyatakan, setelah melakukan koordinasi, diketahui Kabag Kesra telah menemui pihak yayasan dan meminta izin perihal tempat.
Hanya saja, untuk kegiatan Tabligh Akbar tersebut, tidak disebutkan siapa yang akan mengisi sebagai penceramah.
"Setelah koordinasi dengan Gurutta Ketua Yayasan ternyata beliau ditemui langsung oleh Kabag Kesra dan minta tempat di Masjid Raya untuk tabligh Akbar tanpa menyebut siapa yang akan berceramah mengisi tabligh Akbar tersebut," tukasnya.
Lanjut Ustaz Irfan, surat resmi permohonan lokasi baru diketahui pada Minggu atau Senin malam dan diserahkan ke ketua yayasan.
"Hasil pertemuan Walikota dan Kapolrestabes serta Ketua Yayasan bahwa Walikota tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu rencana oleh Kabag Kesra tentang Tabligh Akbar tersebut," ucapnya.
Olehnya itu, kata dia, Walikota memanggil Kabag Kesra untuk minta mengalihkan Tabligh Akbar tersebut dari Masjid Raya ke masjid lain.
"Polrestabes hanya mengizinkan tabligh Akbar di Masjid 99 Kubah," sebutnya.
Ustaz Irfan menuturkan, sesuai hasil pertemuan Ketua Yayasan, Walikota, dan Kapolrestabes, pertimbangan dari Ormas Islam juga mempertimbangkan faktor keamanan dan ketertiban pasca Pilpres.
"Maka Ketua Yayasan meminta untuk dibuatkan surat tersebut tidak memberikan izin tempat," kuncinya.
(Muhsin/fajar)