Regulasi Belum Mendukung, Pencatatan Pernikahan Semua Agama di KUA Diprediksi Semakin Ribet

  • Bagikan

Reaksi senada disampaikan para kepala KUA di Jawa Timur. Mereka menganggap rencana itu baru sebatas wacana. Kepala KUA Gubeng Abdul Wahid Boedin menilai wacana tersebut perlu melewati proses yang panjang. ’’Ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang perlu diubah, dan prosesnya panjang,’’ tuturnya. Perubahan UU dan PP itu perlu melibatkan banyak pihak. Sebab, menyangkut peraturan yang ditandatangani langsung oleh presiden.

Sejauh ini, KUA berjalan sesuai PP Nomor 9 Tahun 1975, Bab II Pasal 2 ayat 2. Berbunyi, pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya selain agama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.

Untuk mencapai hal itu, masih perlu waktu yang cukup lama. Lantaran juga perlu menambahkan tenaga kerja lainnya. ’’Wait and see dulu, karena masih panjang perjalanannya,’’ pungkas Wahid. (bs-saam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version