FAJAR.CO.ID -- Kantor Urusan Agama (KUA) direncanakan sebagai kantor pencatatan pernikahan untuk semua agama. Namun, rencana itu tampaknya masih panjang. Sebab, harus lebih dahulu dilakukan revisi undang-undang dan semua peraturan teknisnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, mengaku setuju bahwa tugas Kemenag adalah melayani semua agama, bukan hanya Islam. Meski begitu, jika KUA akan melayani pernikahan semua agama, regulasi harus mendukung. Selain itu, ketersediaan SDM yang memadai harus dipikirkan.
Di sisi lain, hampir semua kepala KUA yang dikonfirmasi Jawa Pos belum mendapat informasi yang detail terkait rencana Kemenag. Kepala KUA Kecamatan Gambir Nahrowi bahkan menyebut rencana itu malah akan memperpanjang proses administrasi. Sebab, nanti para pengantin harus tetap mengurus administrasi ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil).
’’Kemarin saya lihat lagi rakernas yang bimas itu. Alurnya itu pendaftaran ke KUA, masuk SIMKAH, tetap mereka (calon pengantin beragama Kristen, Red) di gereja, setelah itu mereka ke dukcapil. Kalau saya lihat alurnya malah agak ribet, ya. Mendingan biasanya dia daftar ke gereja untuk nikah, setelah itu langsung ke dukcapil, selesai,’’ ujarnya.
Nahrowi mengatakan, jika nanti KUA ikut memproses pernikahan di luar agama Islam, diperlukan penambahan SDM dan sarana-prasarana. Saat ini SDM di KUA sangat minim. Juga, dibutuhkan balai nikah yang lebih luas agar bisa melayani seluruh calon pengantin.
Pembangunan sarana itulah yang sulit. Sebab, di Jakarta, 90 persen KUA merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. ’’Di KUA Gambir nggak ada musala. Gimana mau buat gereja mini, ya kan,’’ tambahnya.