FAJAR.CO.ID, MAROS -- Setelah sempat tertunda, sidang yang mendudukkan Kepala Desa Timpuseng Kecamatan Camba, Muhammad Arsyad dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu akhirnya digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Maros, Selasa, 27 Februari 2024.
Sidang ini dijadwakan digelar Senin kemarin, 26 Februari. Namun karena terdakwa sakit, sidang pun ditunda dan baru digelar hari ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Maros, Abdul Hakim saat dikonfirmasi mengatakan ini merupakan sidang perdana.
"Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penuntut umum," ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum untuk sidang hari ini.
Ketujuh orang itu kata dia, yakni Komisioner Bawaslu Maros, Muh Gazali, pemilik Warkop Pagi, H Muh Arsyad Dg Lira, Wiraswasta, Muh Agus, Advokat/Pengacara, A Azis Maskur, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Irfan AB, Pensiunan PNS, H Burhanuddin, dan Dosen UMMA Maros, A Nur Imran.
"Persidangannya berlangsung kurang lebih 2 jam 30 menit. Mulai pukul 13.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita," sebutnya.
Sidang selanjutnya kata dia, akan kembali digelar besok (hari ini,red) Rabu, 28 Februari.
"Dengan agenda masih pembuktian yakni saksi dan atau ahli dari penuntut umum dan saksi yang meringankan dari terdakwa," ungkapnya.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khairul,didampingi Anggota, Farida Pakaya dan Firdaus Zaenal.
Sekadar diketahui sebelumnya, terdakwa Muhammad Arsyad menyebut dirinya dianggap mengampanyekan atau mendukung salah satu caleg hingga dilaporkan ke Gakkumdu.