Berisi pemberitahuan tidak mengizinkan pelaksanaan Tabligh Akbar yang menghadirkan penceramah Ustaz Khalid Basalamah pada Jumat 1 Maret 2024 pukul 18.30 Wita di Masjid Raya Makassar.
Disebutkan, keputusan itu berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para Kyai dan ulama dari beberapa ormas dan hasil pembicaraan Ketua Umum Masjid Raya Makassar dengan Wali Kota Makassar dan Polrestabes Makassar.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Makassar, Mohammad Syarief enggan berkomentar terkait penolakan tersebut.
“Jangan dulu. Saya minta maaf tidak bisa komentari itu,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Sekretaris Umum Yayasan Masjid Raya Ustaz Irfan Sanusi Baco membenarkan perihal penolakan tersebut.
Menurut Ustaz Irfan, permohonan izin yang ditandatangani oleh Kabag Kesra Makassar dengan kop Kantor Walikota Makassar, tidak diketahui oleh Walikota dan Sekda.
"Saya baru tahu bahwa akan ada Tabligh Akbar Khalid Basalamah setelah ditelpon beberapa Ormas dan sudah beredar flyer di beberapa Medsos dan WAG sebelum ada persetujuan tertulis dari Yayasan," ujar Ustaz Irfan kepada fajar.co.id, Selasa (27/2/2024).
Ustaz Irfan menyatakan, setelah melakukan koordinasi, diketahui Kabag Kesra telah menemui pihak yayasan dan meminta izin perihal tempat.
Hanya saja, untuk kegiatan Tabligh Akbar tersebut, tidak disebutkan siapa yang akan mengisi sebagai penceramah.
"Setelah koordinasi dengan Gurutta Ketua Yayasan ternyata beliau ditemui langsung oleh Kabag Kesra dan minta tempat di Masjid Raya untuk tabligh Akbar tanpa menyebut siapa yang akan berceramah mengisi tabligh Akbar tersebut," tukasnya.