Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Bareskrim Polri, Ian Iskandar Jelaskan Ini

  • Bagikan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai di periksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan kalau kliennya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Senin (26/2) karena adanya kegiatan.

"Pertama ada kegiatan yang bersamaan, gitu aja, terus kita sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, yang datang itu saya ke Bareskrim sama ke Polda Metro Jaya, " katanya saat dikonfirmasi, Rabu.

Ketika dikonfirmasi soal kapan pemeriksaan kembali dilakukan, Ian menyebut belum mengetahui karena jadwal pemeriksaan dibuat oleh penyidik.

Sementara itu soal kuasa hukum, Fahri Bachmid yang menyebut Firli Bahuri tidak dapat dihubungi, Ian menjelaskan yang bersangkutan bukan kuasa hukum mantan ketua KPK tersebut.

"Fahri Bachmid itu bukan merupakan kuasa hukum Pak Firli, kantor dia itu cuma diperbantukan pada saat pra peradilan kedua dan kuasanya juga sudah dicabut sama Pak Firli, karena kita mencabut pra peradilan yang kedua, " katanya dilansir dari antara.

"Jadi kalau dia mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum Pak Filri itu tidak berdasarkan hukum, karena kuasanya sudah dicabut, tidak etis dia bicara mengaku-ngaku kuasa hukum Pak Firli, " sambungnya.

Ian juga berencana akan menyomasi dan melaporkan Fahri Bachmid ke Dewan Etik Advokat karena beritanya sangat merugikan pihak kliennya.

Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo kembali tidak hadir dari panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, Senin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan