FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Prabowo Subianto resmi menyandang jenderal kehormatan bintang empat. Hal itu menuai pro kontra.
Pasalnya, Prabowo disebut-sebut pernah dipecat dari TNI karena terlibat penculikan. Namun itu dibantah oleh TNI.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar. Ia menjelaskan status prabowo sebagai anggota TNI.
"Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," kata Nugraha, Selasa (28/2/2024).
Pemberian penghargaan pangkat secara istimewa itu diberikan pada Prabowo hari ini, Rabu 28 Februari 2024. Oleh Presiden Jokowi.
Dasarnya tertuang pada Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februan 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan pemberian gelar itu sebagai pemberian penghargaan pada Prabowo. Atas dedikasinya pada perkembangan TNI dan pertahanan.
"Bentuk penghargaan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat kepada bangsa dan kepada negara," ujar Jokowi.
Pemberian gelar jenderal kehormatan ini dilaksanakan bersamaan dengan agenda rapat pimpinan gabungan atau Rapim TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Dihadiri sekitar 362 pejabat utama TNI-Polri serta sejumlah pimpinan MPR dan DPR.