Sanksi itu menjadi sanksi keempat yang diterima Hasyim. Sebelumnya ia telah menerima tiga sanksi etik karena bertemu dengan peserta pemilu, salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD, dan menerima pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. (bs-sam/fajar)
Ketua KPU Sudah 4 Kali Langgar Etik Tetapi Hanya Dihukum Peringatan, Maudy Asmara: Sakti Amat Ya?
