FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Bajaj kini menjamur di Makassar. Meski jadi pilihan transportasi umum baru, izin angkutan umum roda tiga itu masih jadi pertanyaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan sampai saat ini belum ada koordinasi langsung dengan pihaknya terkait kehadiran bajaj di Kota Daeng.
“Dishub hanya berkoordinasi dengan Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu), melalui tim teknis di PTSP,” kata Zainal kepada fajar.co.id, Jumat (1/3/2024).
Ia menegaskan, semua perizinan mestinya melalui PTSP. Termasuk kehadiran transportasi massal
“Semua perizinan harus melalui Dinas PTSP dan yang menandatangani izinnya juga nanti adalah Kepala Dinas PTSP,” tegasnya.
Meski begitu, Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar itu menjelaskan, perizinan angkutan yang menggunakan aplikasi melalui pemerintah pusat.
Begitupun dengan bajaj. Mengingat pengoperasiannya di Makassar, Gowa, dan Takalar menggandeng Maxride.
“Sesuai kewenangan perizinan, bahwa angkutan yang menggunakan aplikasi, perizinannya melalui Pemerintah Pusat, bukan melalui kabupaten atau kota,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Helmy Budiman. Ia mengakui bajaj memang tidak mengantongi izin dari pihaknya.
Pasalnya, perizinan bajaj yang menggunakan aplikasi adalah wewenang pemerintah pusat.
“Urusannya kementerian, pusat. Bukan urusan kita,” ujarnya singkat.
Antara lain Sertifikat Uji Tipe, Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan, Rekomendasi dari Korlantas dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dari Kementerian Dalam Negeri dan Perizinan dari Kementerian Perindustrian yang berkaitan dengan Perakitan dan Pabrik Produksi Bajaj di Citeureup Bogor, Jawa Barat.