FAJAR.C.O.ID, JAKARTA -- Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Ketua Majelis Hakim Djuyamto mempertanyakan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Djuyamto merasa jawaban Andhi tidak logis terkait investasi bersama pihak swasta, Sia Leng Salem.
Djuyamto menyoroti ketidakwajaran klaim Andhi yang menyatakan tidak mengetahui keuntungan perusahaannya dan tidak memiliki pembukuan.
"Tidak logis seorang investor yang menanam modal tidak mau mengetahui soal perusahaannya. Apalagi tidak ada pembukuan-nya," ujar Djuyamto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, (1/3/2024) dikutip dari ANTARA.
Hakim menganggap banyak jawaban Andhi tidak masuk akal, terutama terkait investasi dan pengelolaan perusahaan.
Andhi mengklaim hasil transaksi mencurigakan adalah investasi bersama Sia Leng Salem.
Djuyamto menekankan pentingnya seorang investor mengetahui keuntungan dan kerugian perusahaannya, namun jawaban Andhi dianggap tidak memadai.
Hakim Djuyamto juga mengecam klaim Andhi bahwa perusahaannya tidak pernah mengalami kerugian.
Saat ditanya mengenai pajak dari hasil investasinya, Andhi tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan.
Hakim menilai jawaban Andhi aneh dan lucu, terutama karena Andhi seharusnya memiliki pemahaman yang baik tentang investasi.
Dalam dakwaan sebelumnya, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan impor.
Kasus ini melibatkan pasal gratifikasi sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim Djuyamto menegaskan perlunya kejujuran dari Andhi selama sidang. (*)