FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 4 persen. Itu tertuang dalam putusan No. 116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu.
Dihapusnya ambang batas itu, ditanggapi sejumlah kalangan. Salah satunya dari Pegiat Media Sosial Denny Siregar.
Ia mengungkapkan, dihapusnya ambang batas tersebut agar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa lolos ke DPR RI.
PSI sendiri saat ini diketuai oleh Kaesang Pangarep. Anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Biar PSI tahun 2029 bisa ikutan ke Senayan,” ungkapnya dikutip fajar.co.id pada Jumat (1/3/2024).
PSI hingga saat ini telah dua kali mengikuti Pemilu. Pada 2019, PSI tidak lolos ambang batas parlemen.
Pemilu 2024 ini, PSI kembali terancam tidak lolos.
Berdasarkan real count KPU, suara PSI saat ini belum mencapai 4 persen. Sehingga belum bisa tembus ke Senayan.
Per (1/3/2024) pukul 06.00 WIB dengan suara yang masuk sebanyak 65,62%, PSI memperoleh suara banyak 2.291.882 atau 3%. Suara PSI naik sebanyak 0,15% dari hari sebelumnya yang hanya 2,85%.
(Arya/Fajar)