Mantan Dirut Perseroda Tempuh Jalur Hukum, DPRD Sulsel Tunggu Laporan Direksi

  • Bagikan
Mantan Direktur Utama Perseroda Sulsel, Rendra Darwis (kanan), dan mantan Direktur Pengembangan Usaha Perseroda Sulsel, Dedy Irfan Bachri menggelar jumpa pers di Jl Dr Sam Ratulangi Makassar, Jumat, 1 Maret 2024.(MUH MUHCTASIM/FAJAR)
Mantan Direktur Utama Perseroda Sulsel, Rendra Darwis (kanan), dan mantan Direktur Pengembangan Usaha Perseroda Sulsel, Dedy Irfan Bachri menggelar jumpa pers di Jl Dr Sam Ratulangi Makassar, Jumat, 1 Maret 2024.(MUH MUHCTASIM/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Dampak pencopotan tiga direksi Perseroda Sulsel atau PT SCI, terus bergulir. Langkah hukum bakal ditempuh mantan Dirut PT, SCI Rendra Darwis.

Kondisi ini tentu bukan sesuatu yang diharapkan dalam proses pemerintahan berlangsung. Apalagi, orientasi Perseroda Sulsel bisa menyumbang pemasukan bagi Pemprov Sulsel untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan SDM di Sulsel.

Seyogianya, pemberhentian direksi BUMD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Anggota Komisaris, dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ada tiga pasal yang menjelaskan soal itu.

Rendra mengatakan, informasi pencopotan dirinya sangat mendadak dan serba misterius. Ia mengaku baru menerima SK pemberhentian dirinya dari jabatan Dirut pada Jumat Pagi, 1 Maret.

"Kami baru menerima SK pemberhentian pada tadi pagi (kemarin). Diantarkan beserta surat undangan serah terima ke direksi baru," jelas Rendra pada jumpa pers di Jl Dr Sam Ratulangi, Jumat, 1 Maret.

Rendra mengaku masih bertugas sehari sebelum SK pemberhentian ia terima. Meskipun desas-desus itu sudah muncul beberapa hari sebelumnya, namun ia menganggap masih punya tanggung jawab sebagai pejabat direksi. Makanya, Rendra pun mempertanyakan mekanisme pencopotan dirinya.

"Kami masuk melalui mekanisme legal dan terbuka, kemudian kami diberhentikan langsung begini tanpa ada mekanisme. Padahal UU BUMD mekanisme pemberhentian diatur di situ," jelas Rendra.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan