FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- 28 anggota Polda Jabar diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kesatuan.
Mereka yang dipecat berasal dari Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar. Tak hanya itu, terdapat pula 13 satuan wilayah.
Ke-13 satuan wilayah Polda Jabar itu di antaranya Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan, dan Polres Sumedang.
Upacara PTDH dilaksanakan di masing-masing satuan wilayah. Adapun anggota yang di PTDH ini lantaran terjerat berbagai kasus seperti narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyimpangan seksual.
Polda Jabar menilai tindakan tersebut telah melanggar disiplin dan kode etik Polri, serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota polri.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan komitmen kepolisian dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
"Keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, namun tentunya kita tidak boleh ragu, dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri," kata Wiyagus dalam keterangannya, Senin (4/3), dikutip dari JPNN.
Selain itu, Wiyagus pun meminta agar hal ini menjadi bahan intropeksi dan evaluasi bagi seluruh anggotanya.
"Bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri," jelasnya.
Dia juga menegaskan, dirinya tak akan segan menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya,hingga tak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran dan berujung pada pemecatan.
"Terkait hal itu, selaku Pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personil Jajaran Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya," tegas Wiyagus.
Menurut dia, hal ini dilakukan guna meningkatkan kinerja dan kedisiplinan anggota Polda Jabar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. “Perlu diketahui pula, bahwa kebijakan Pimpinan Polri dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang unggul di era police 4.0," ucapnya.
Meski begitu, Wiyagus mengapresiasi jajaranya atas dedikasi. loyalitas dalam memelihara keamanan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Jabar. (*)