BPKN dan Kemenkominfo Siap Monitor Pembuat Konten Penyebar Hoax, Dorong Publik Tuntut ke Ranah Hukum

  • Bagikan
Ilustrasi - Seseorang memperlihatkan stiker antiberita hoaks. ANTARA/Ardika

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, bersuara keras menanggapi kian maraknya fenomena Influencer yang asal bicara di media sosial tanpa dukungan data valid yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ditegaskannya, keberanian Influencer ini, dari mempromosikan produk bermasalah hingga mendiskreditkan produk tertentu dengan motif finansial atau lainnya ini, bisa dibawa ke jalur hukum.

“BPKN meminta masyarakat dan konsumen agar tetap bijak dan cermat dalam menerima informasi yang disampaikan oleh Influencer,” kata Muhammad Mufti dalam keterangannya, Jumat (1/3).

“Jika Influencer terbukti melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain, menyerang kehormatan orang, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhamad Mukti.

Muhammad Mufti menambahkan, BPKN tetap berkoordinasi dengan Kemenkominfo, terkait pengawasan terhadap konten-konten media sosial yang bersifat penipuan atau menyesatkan masyarakat konsumen.

“BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terkait perbuatan Influencer yang diduga melakukan penyimpangan untuk keuntungan pribadi,” kata Muhammad Mufti.

“Tindak lanjut penanganan pengaduan yang dilakukan oleh BPKN berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bila diperlukan BPKN bersedia memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tampaknya juga gerah dengan kegaduhan di masyarakat terkait Hoax yang menargetkan produk air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale dalam sepekan terakhir. BPOM secara tegas menyatakan bahwa semua produk AMDK di Indonesia selalu dipantau, dan sampai sejauh ini tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan