FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Muhammad Mufti Mubarok, mewanti-wanti pemengaruh (influencer) di media sosial untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait barang ataupun jasa milik pelaku usaha jika ingin terhidar dari masalah hukum.
"Pelaku usaha/produsen, yang merasa dirugikan oleh tindakan atau perbuatan influencer, punya hak penuh untuk menempuh jalur hukum," katanya menegaskan.
Pernyataan tersebut menanggapi fenomena pemengaruh yang terkesan memprovokasi masyarakat, untuk menjauhi merek tertentu dengan menyabarkan informasi tak berdasar dan bahkan cenderung menakut-nakuti. Contoh terakhir terlihat pada peredaran video menggemparkan yang menyebut adanya senyawa kimia Bromat yang diklaim bisa seketika memicu kanker pada air minum kemasan bermerek.
Tapi video tersebut tak menyertakan informasi yang bisa diverifikasi independen. Video juga seperti menggergaji reputasi Le Minerale lantaran produk besutan PT Tirta Fresindo Jaya tersebut digambarkan satu-satunya yang memiliki kandungan bromat lima kali di atas ambang batas aman.
Hal tersebut kemudian memunculkan spekulasi pemengaruh di balik video tersebut dengan sengaja melacurkan diri sebagai senjata digital marketing kompetitor Le Minerale. Dugaan ini menguat setelah Le Minerale mempublikasikan hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar Bromat pada produk perusahaan jauh di bawah ambang batas aman dan setelah Kementerian Komunikasi dan Informasi menerakan cap ‘hoaks’ pada konten video viral di platform Tiktok tersebut.