Seret Kapolri, Kapolda dan Kajati, Tiga Organisasi Tempuh Praperadilan Kasus Firli Bahuri

  • Bagikan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ada dugaan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan. Gugatan praperadilaan dugaan penghentian penyidikan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret.

Para pemohon meminta agar hakim menguji, siapa sebenarnya yang menghambat dan tak serius dalam penanganan kasus tersebut. Ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan dugaan penghentian penyidikan itu.

Masing-masing Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). Gugatan didafrarkan pada Jumat (1/3/2024).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang permohonan tersebut sudah terjadwal. Sidang perdana digelar pada 13 Maret. Dengan Hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta. "Para pihak terkait juga sudah kami undang," jelasnya kepada Jawa Pos (grup FAJAR), kemarin.

Gugatan yang teregistrasi No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel itu akan menghadirkan tiga terlapor. Yakni Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Para pelapor meminta agar hakim memutuskan bahwa memang terjadi perhentian penyidikan lantaran tak segera menahan Firli, meski sudah berstatus tersangka sejak 22 November 2023. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan menyampaikan beberapa bukti di meja persidangan. Di antaranya beberapa arsip yang bertebaran di berbagai media mengenai kasus ini.

"Sebenarnya penyidik Polda sejak awal penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka sangat terbuka kepada publik melalui media massa," katanya, kemarin. 

Kini muncul masalah dan menimbulkan pertanyaan bagi publik. Mengapa pihak Polda Metro Jaya seolah enggan segera menahan Firli. Dengan alasan berkas belum lengkap lantaran dikembalikan oleh kejaksaan (P-19). 

MAKI, LP3HI, dan KEMAKI juga menjadikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai terlapor III. Karena kejaksaan telah mengembalikan dua kali berkas yang dikirim oleh Polda lantaran masih belum tuntas. 

"Sehingga perlu dihadirkan dalam sidang ini juga pihak kejaksaan. Agar buka-bukaan saja ke publik," paparnya. Dari sini akan diketahui, pihak mana dalam perkara ini yang menghambat dan mana yang tak serius. (elo/zuk)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan