FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Artis, Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polres Karawang, Jawa Barat oleh kontraktor Omrive Manurung terkait dugaan penipuan proyek.
Laporan diajukan pada 2 Maret 2024 dengan nomor STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Pelapor pun menyatakan kerugian hampir Rp 2 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Alex Safri Winando, menyebut kerugian sebesar Rp 1,8 miliar untuk dua mini soccer dan satu konstruksi jalan beton di proyek.
"Kerugian yang dialami klien kami Rp 1,8 miliar untuk tiga pekerjaan. Dua unit mini soccer dan satu unit konstruksi jalan beton di lokasi proyek tersebut," kata kuasa hukum pelapor, Alex Safri Winando, kepada awak media usai membuat laporan polisi, dikutip dari Jawapos.com.
Alex menambahkan, sejak awal yang tertera dalam dokumen kerja sama sudah mulai ada hal yang tidak beres dalam hal penulisan angka. Misalnya, angka di dalam dokumen tertulis nominal Rp 2,2 triliun padahal nilai kontrak sekitar Rp 2,2 miliar untuk 2 mini soccer.
Demikian juga terjadi kesalahan dalam dokumen perjanjian untuk pengerjaan kontruksi beton dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,6 miliar namun malah tertulis dengan angka 1,6 triliun.
Pihak pelapor sempat komplen terkait adanya kesalahan tersebut. Akan tetapi Vicky Prasetyo mengatakan yang penting dalam tulisan tetap terbacanya Rp 2,2 miliar dan Rp 1,6 miliar. Vicky menganggap hal itu tidak perlu diubah lagi.
"Dijawab sama Vicky tidak apa-apa yang penting kalimatnya. Ini bukan mark up, tapi mungkin salah penulisan, etikanya memang harus diperbaiki," tuturnya. (*)