FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Artis Vicky Prasetyo menanggapi soal ia dilapor ke Polres Karawang oleh kontraktor terkait dugaan penipuan senilai Rp 1,8 miliar.
Dia mengaku bingung dengan laporan tersebut. Pasalnya, proyek tersebut belum selesai dan berdasarkan kesepakatan, pembayaran dilakukan setelah proyek selesai.
Vicky Prasetyo menjelaskan,pihaknya sebagai PT Gladiator Media Perkasa memiliki lahan dan ada orang yang menawarkan diri membangun beberapa proyek, salah satunya lapangan mini soccer internasional.
"Terus kita punya kesepakatan kalau sudah selesai, baru ada pembayaran, terus tiba-tiba angka 1,8 (miliar rupiah) itu dari mana, hasilnya apa, saya nggak tahu," kata Vicky Prasetyo di hadapan awak media saat menggelar konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (4/3/2024).
Dalam Surat Perintah Kerja (SPK), bebernya, telah disepakati, tidak ada pembayaran secara termin saat proyek pembangunan berlangsung.
"Terus, tidak ada dalam klausul atau perjanjian apapun yang saya harus membayar setiap progres perkembangan, misalnya termin, makanya tiba-tiba penipuan kontraktor," beber Vicky Prasetyo.
"Dalam klausul ini saya tidak diharuskan membayar secara termin, pekerjaan selesai, baru (dibayar)," sambungnya.
Vicky Prasetyo mengaku bingung mengapa ia dilaporkan ke polisi, padahal pihak kontraktor belum menyelesaikan kewajibannya.
"Saya kaget kok lapangan belum selesai tiba-tiba ditagih dan dianggap penipuan, dalam halnya saya kayak bawa lari uang. Dalam SPK ini tidak ada pembayaran secara termin," ujar Vicky Prasetyo.