"Kami sudah melaporkan oknum tersebut di Polda pada 13 Februari 2024 tentang pemalsuan dokumen. Kami juga sudah mengadu ke Propam tentang kode etik yang kami duga kuat dilanggar oknum ini," ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Sidrap, AKBP Irwan Syah mengaku kasus tersebut tengah ditangani di Polda Sulsel.
"Prosesnya ditangani di Polda (Sulsel) ya," singkatnya.
Dikonifrmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengaku akan mengecek laporan tersebut.
"Saya cek dulu ya," kata Didik. (Muhsin/fajar)