Dua TPS di Wajo Tak Gelar Rekomendasi PSU, Begini Penjelasan KPU

  • Bagikan
Ilustrasi -- pencoblosandi TPS (Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua TPS di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tidak melakukan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner KPU Wajo, Nasruddin membenarkan hal tersebut. Menurutnya keterlambatan surat pemberitahuan menjadi kendala dilaksanakannya PSU.

"Betul, ada dua keluar rekomendasinya itu per tanggal 22 dan kami terima di tanggal 23. Artinya perlakuan PSU mutasis mutandis, adalah sama dengan pemilihan umum lainnya di mana C pemberitahuan yang harus disampaikan kepada pemilih harus tersampaikan sebelum hari H," katanya, Selasa (5/3/2024).

Nasruddin mengungkapkan jika surat rekomendasi yang terlambat mengakibatkan PSU tidak bisa dilaksanakan yaitu paling lambat 10 hari pasca pencoblosan.

Kata dia, untuk melakukan PSU perlu persiapan. Misalnya tidak ada lagi waktu untuk menyiapkan logisitik dan surat undangan ke TPS.

"Sementara ini satu hari keluar rekomendasi. Jadi kami tetap menindaklanjuti hal itu dengan memperhatikan waktu yang diberikan apakah memungkinkan untuk menyiapkan Logistik pemberitahuan, akhirnya jawabannya juga sama, 1 Maret itu kita terima, termasuk juga pelanggaran administrasi PKD di Tana Sitolo dan Maniang Pajo," bebernya.

Nasruddin mengungkapkan jika TPS tersebut berada di Kecamatan Maniang Pajo. Namun dirinya tidak merinci TPS tersebut.

"Kelurahan Anabanua saya lupa TPS berapa di Kecamatan Maniang Pajo," pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh tidak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Selatan. KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilpres 2019 lalu.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah berdalih bahwa, pihaknya tidak menggelar PSU di enam TPS itu karena waktunya tidak cukup.

Pasalnya, surat yang masuk untuk dilakukan PSU ada yang tanggal 23 dan adapula tanggal 24. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, aturannya 10 hari setelah pencoblosan. Pemilu sendiri digelar pada Rabu 14 Februari lalu.

"Kami tidak punya waktu," ujar Hasbullah kepada awak media di kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangerang Pettarani pada Rabu malam 28 Februari 2024.

Menurutnya, mekanisme yang harus ditempuh sebelum pencoblosan ulang ada namanya pembagian C pemberitahuan yang harus sampai kepada pemilih satu hari sebelum PSU yaitu saat tanggal 23 Februari.

"Kapan kami punya waktu untuk mencetak C pemberitahuan, itu kan tidak bisa dicetak sembarangan pada saat kegiatan rekomendasi PSU nya keluar. Jadi keterlambatan menyampaikan rekomendasi itu teman-teman di kabupaten/kota tidak sanggup untuk melaksanakan," katanya.

Lebih lanjut Hasbullah menyampaikan, belum lagi terkait dengan posisi logistik yang harus disegerakan dibuat.

"Itu masalah teknis, dalam hal putusan MK sebelumnya disebut impossible performance," ucapnya.

"Jadi dia tidak memungkinkan untuk dilakukan, jadi itu putusan MK pernah dalam pemilu 2019 lalu, putusan MK terkait Pilpres kalau tidak salah, itu dijelaskan karena waktunya tidak cukup dan disebut istilahnya itu impossible performance,"sambungnya. (Ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan