FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain dugaan TPPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Hasbi Hasan dengan sangkaan menerima suap.
Kasus dugaan penerimaan suap itu berbeda dari yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dimana Hasbi diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3) dikutip dari Jawapos.com, menjelaskan, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini (suap pengurusan perkara) ke Pasal TPPU, dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain.
KPK menduga, penerimaan suap oleh Hasbi Hasan kali ini dilakukan Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Terlebih, dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi, tercantum juga nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.
Diduga, peristiwa itu terjadi pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Hasbi dengan istilah 'SIO' senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin.
Selanjutnya, pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp 240.544.400 dari Menas Erwin.