Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.
KPK menduga, penerimaan-penerimaan fasilitas itu berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. KPK memastikan, akan mengembangkan kasus itu dalam proses penyidikan.
"Perkembangannya nanti kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," tegas Ali.
Adapun TPPU yang menjerat Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi terkait kepengurusan status hukum KSP Intidana. Dalam kasus TPPU, Hasbi ditersangkakan bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka.
KPK nenduga Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi Hasan. Windi pun sempat diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy diduga menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Dalam proses persidangan, jaksa KPK juga turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).