FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Proses pemilihan rektor (Pilrek) UNM periode 2024-2028 kian memanas. Ini setelah laporan salah satu kandidat, Prof Ichsan Ali, direspon pihak kementerian.
Diketahui, Prof Ichsan Ali melayangkan gugatan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), mengenai hasil pemilihan suara tahap pertama yang dinilai tidak fair.
Sebab, terjadi selisih suara yang sangat signifikan. Sebab, dari 64 total suara senat yang ada, 51 diantaranya menjadi milik kandidat nomor urut 5, Prof Hasmyati. Padahal, posisi Hasmyati adalah Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK).
Sementara empat kandidat lainnya, maksimal hanya mendapatkan lima suara. Itu menjadi milik WR II, Prof Karta Jayadi. Kemudian WR I Prof Hasnawi Haris mendulang empat suara, WR IV Prof Ichsan tiga suara, dan Prof Eko satu suara.
Itu sebabnya, Prof Ichsan menduga ada cawe-cawe terlalu jauh dari Rektor UNM saat ini, Prof Husain Syam (PHS). Termasuk dugaan akomodir suara senat untuk memilih satu kandidat saja.
Pasca melayangkan laporan pada 28 Februari, dia mengaku mendapat respon dari kementerian. Kata dia, pihak kementerian segera menurunkan tim investigasi dalam waktu dekat ini.
”Oh iyaaa. Soal perkembangan laporan, surat saya sudah direspon kementrian. Insyaallah sudah akan turun tim investigasi dalam satu atau dua hari ke depan,” ujarnya kepada FAJAR, Minggu, 3 Maret.
Lebih lanjut dia mengatakan, bersasarkan informasi pada hari Selasa besok inspektorat segera turun. Ini menjadi hal baik dalam proses tindak lanjut gugatan.
Hanya saja, dia khawatir ada oknum yang akan mencoba mempolitisasi hal ini. Namun begitu, dia percaya betul pihak kementerian punya integritas dan sikap profesional yang tinggi dalam menangani hal seperti ini.
”Hari Selasa itu akan masuk Inspektorat. Tinggal bagaimana cara kita mencegat praktik tidak fair. Pasti mereka melapor ke rektor dulu sebelum menjalankan tugasnya, karena begitu prosedurnya,” lanjutnya.
Dengan begitu, dia berharap tidak ada upaya main mata yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Sehingga, tidak ada pihak yang melanggar dan semua pihak tidak ada yang dirugikan.
”Itu kan sudah jelas dalam suatu pemilihan, apapun jenis pemilihannya. Kalau ada main mata, itu kan namanya penunjukan,” kata dia. (Wid/fajar)