Mahasiswa Sebarkan Uang Palsu, Akhirnya Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana uang palsu. Foto: Polda Lampung

FAJAR.CO.ID, LAMPUNG -- Seorang mahasiswa berinisial BAG (24) dari Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, diduga terlibat dalam penyebaran uang palsu.

Ditres Krimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dikutip dari JPNN, menyatakan, bahwa polisi segera menyelidiki setelah menerima laporan.

Hasil penyelidikan Tekab 308 Polda Lampung pada tanggal 3 Maret 2024, sekitar pukul 15.45 WIB, menunjukkan bahwa pelaku, BAG, ditangkap saat membawa, menyimpan, dan menguasai uang palsu pecahan rupiah.

Dalam penggeledahan, ditemukan 532 lembar uang palsu dengan nilai total Rp 12.750.000, serta beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh pelaku.

Dia menegaskan adapun tindakan pelaku dengan maksud mencari keuntungan, di mana uang kertas rupiah palsu tersebut dijual kembali melalui online dengan harga Rp 400 ribu pecahan uang palsu dihargai sebesar Rp135 ribu.

Adapun barang bukti yang diamankan Rp 100 ribu sebanyak 29 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 93 lembar, uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak 144 lembar. Kemudian uang palsu pecahan Rp 10 ribu sebanyak 243 lembar, uang palsu Rp 5 ribu sebanyak 23 lembar, satu unit printer, satu bendel kertas HVS warna putih ukuran A4, 3, tiga penggaris plastic, satu spidol, satu unit handphone merk VIVO Y33T warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana jo Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman pidana selama-lamanya 15 tahun.

"kepada seluruh masyarakat Lampung apabila menemukan adanya peredaran uang palsu jangan ragu untuk segera dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat melalui layanan Polri Call Canter 110 dan Aplikasi Polri Super App yang dapat di unduh melalui Appstore dan Google Playstore," tutupnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan