Ketidaklayakan peserta KJMU diketahui setelah para mahasiswa mengecek langsung daftar nama mereka di website P40P Jakarta. Karena tidak layak, mereka yang sebelumnya sudah menjadi peserta KJMU dengan sendirinya tidak bisa lagi mengisi form kepesertaan yang tiap semesternya memang wajib diperbarui.
Sebelumnya, pada 11 Oktober 2023 lalu, Pemprov DKI Jakarta mengklaim menemukan lebih dari 2.300 penerima KJMU tidak tepat sasaran. Dari data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 berdasar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 usia 18-30 tahun. (bs-sam/fajar)