TPPU Eks Sekretaris Mahkamah Agung Seret Jebolan Indonesia Idol Jadi Tersangka

  • Bagikan
TERIMA TRANSFER. Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/9/2023). KPK menetapkannya sebagai tersangka, Selasa (5/3/2024).(FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
TERIMA TRANSFER. Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/9/2023). KPK menetapkannya sebagai tersangka, Selasa (5/3/2024).(FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka. Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi Hasan.

"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," sambungnya.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hasbi Hasan saat ini duduk sebagai terdakwa.

Ali enggan membeberkan lebih rinci proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa. Windi pun telah diperiksa tim penyidik KPK sebanyak tiga kali pemeriksaan.

"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," ucap Ali.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy diduga menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan