TPPU Eks Sekretaris Mahkamah Agung Seret Jebolan Indonesia Idol Jadi Tersangka

  • Bagikan
TERIMA TRANSFER. Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/9/2023). KPK menetapkannya sebagai tersangka, Selasa (5/3/2024).(FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
TERIMA TRANSFER. Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/9/2023). KPK menetapkannya sebagai tersangka, Selasa (5/3/2024).(FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Dalam proses persidangan, jaksa KPK juga turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Adapun, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi itu diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp 523.344.400. (jpg/zuk)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan