Hal itu diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang putusannya baru saja dibacakan dan disiarkan langsung melalui YouTube DKKP, Senin (5/1/2024) lalu.
"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito. (sam/fajar)