"Ya tentunya ada penagihan dari kami sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, Kamis (7/3/2024).
Pencabutan gugatan Wulan terhadap Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan siang tadi. (bs-sam/fajar)