FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- KPK memanggil Kemala Motik Abdul Gafur, yang merupakan Anggota DPD RI periode 2009-2014, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kasus tersebut melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kemala Motik Abdul Gafur selaku anggota DPD RI 2009-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (7/3/2024), dikutip dari ANTARA.
Ali belum memberikan informasi lebih detail soal keterangan apa yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Kemala Motik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.
Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.