Politisi Demokrat Kritik MK yang Mengubah Ambang Batas Parpol, Warganet: Partai Anda Malah Ikut Nyemplung Mendukung Pelanggar Etik

  • Bagikan
Benny K Harman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Usai MK memerintahkan menghapus ambang batas 4 persen bagi Parpol yang direncanakan bakal berlaku pada Pemilu 2029, sejumlah pihak menyampaikan protes keras. Pasalnya, keputusan itu dinilai di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Salah satunya disampaikan anggota DPR RI yang juga politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, melalui akun twitternya, @BennyHarmanID.

"Masih soal MK. Saya dengar khabar MK membuat putusan yg menghapus ambang batas perolehan kursi Parpol utk bisa kirim wakilnya ke DPR. Ini juga sesat pikir. Why? Karena MK sekarang menambah sendiri kewenangannya," tulis Benny mengawali cuitannya, dikutip Kamis (7/3/2024).

Menurut Benny, MK saat ini bukan lagi menguji UU apakah sebagian atau seluruhnya bertentangan dengan konstitusi melainkan menguji UU hasil kerja pembentuk UU dengan pikiran mereka sendiri, bukan dengan UUD.

"Kalo ada pasal dlm UU yg merupakan kebijakan pembentuk UU (legal policy) maka dgn serta merta dibatalkan jika kebijakan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan isi pikiran para hakim MK, bukan bertentangan dgn isi dari konstitusi atau UUD," kritik Benny.

"Ada yg tidak setuju, mari kita diskusi. Ada yg tidak melihat, saya tunjukkan agar mata kita terbuka lebar. #RakyatMonitor#," tutupnya.

Tulisan Benny tersebut mendapat respons dari warganet. Banyak yang kembali menyayangkan sikap Partai Demokrat yang justru ikut mendukung pasangan yang justru lolos berkat pelanggaran etik berat di MK.

"MK sdh menambah kewenangannya dg menerima gugatan batas usia cawapres, yg seharusnya jd wewenang DPR utk memutuskan. Tp selagi menguntungkan kelompoknya, bablas dan diem saja kan?," tulis akun @asfa*** di kolom komentar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan