Beri Sinyal PPN Naik Jadi 12 Persen, Airlangga Klaim Sesuai Keinginan Warga, Said Didu: Rakyat Makin Diperas

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan