Ketika nanti hasil rekapitulasi berjenjang secara resmi disampaikan, pihak-pihak terkait punya hak untuk meresponsnya, apakah menerima atau tidak. Ketika ada pihak yang tidak menerima, Ma’ruf menekankan ada saluran resminya. Di antaranya, lewat pengaduan di Bawaslu. Atau, juga bisa melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Cara-cara resmi itu bisa digunakan untuk merespons pengumuman resmi KPU terkait hasil Pemilu 2024. (*)
KPU Tutup Diagram Sirekap, Masyarakat Sipil Tegaskan Tampilan Sistem Tidak Bisa Seenaknya Diubah
