FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader Demokrat, Benny K Harman menyebut ada isu ambang batas parlemen bakal dihapus. Penghapusan itu kabarnya akan dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Masih soal MK. Saya dengar kabar MK membuat putusan yang menghapus ambang batas perolehan kursi Parpol untuk bisa kirim wakilnya ke DPR,” kata Benny dikutip fajar.co.id daei unggahannya di X, Jumat (8/3/2024).
“Ini juga sesat pikir,” tambahnya.
Benny mengungkapkan, jika demikian MK bakal menambah kewenangannya. Bukan lagi sekadar menuji Undang-Undang (UU) apajah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) atau tidak.
“Why? Karena MK sekarang menambah sendiri kewenangannya. Bukan lagi menguji UU apakah sebagian atau seluruhnya bertentangan dengan konstitusi melainkan menguji UU hasil kerja pembentuk UU dengan pikiran mereka sendiri, bukan dengan UUD,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perunagan UU mestinga dilakukan jika ada sesuatu yang bertentangan dengan UUD. Bukan bertentangan dengan pemikiran hakim.
“Kalo ada pasal dan UU yang merupakan kebijakan pembentuk UU (legal policy) maka dengan serta merta dibatalkan jika kebijakan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan isi pikiran para hakim MK, bukan bertentangan dengan isi dari konstitusi atau UUD,” jelasnya.
Benny pun mengaku membuka diri jika apa yang dipikirnya keliru.
“Ada yang tidak setuju, mari kita diskusi. Ada yang tidak melihat, saya tunjukkan agar mata kita terbuka lebar,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)