Merujuk Pernyataan KPK, Fee Program Makan Siang Gratis Tembus Rp67 Triliun Bisa Dibagi Kubu Prabowo-Gibran

  • Bagikan
Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marawata menyebut pemberian fee proyek setiap pengadaan di pemerintahan menjadi suatu hal yang lazim.

Hal itu diungkap Alex ander Marwata saat berpidato dalam acara bertajuk: 'Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa' yang diselenggarakan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Strans PK) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Sekali lagi belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa itu sangat besar saudara sekalian, dan praktik atau kejadian yang ditemukan oleh KPK dan aparat penegak hukum yang lain (soal) permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim," kata Alex.

Kepada perwakilan kementerian/lembaga yang hadir dalam acara tersebut, Alex meyakini mereka tidak tahu terkait fee yang dimaksudnya.(*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan