FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- KPU Makassar buka suara terkait saksi NasDem yang menolak menandatangani hasil pleno DPR RI untuk Dapil Sulsel I.
Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing mengatakan jika hal tersebut merupakan hak masing-masing partai. Sebab KPU tidak bisa mengintervensi.
"Itu haknya masing-masing saksi karena sementara kita persiapan proses pleno, nanti di situ kita pencermatan," katanya, Sabtu (9/3/2024).
Sebelumnya, Partai NasDem enggan menandatangani hasil pleno KPU Makassar khusus DPR RI. Alasannya suara NasDem di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) mengalami penurunan.
Saksi NasDem, Asriandi Jaya mengungkapkan jika penurunan suara itu hampir di sejumlah TPS. Itu bisa terlihat di tiga kecamatan terakhir yang melakukan rekap.
"Kami tidak akan menandatangani pleno khusus RI karena banyak C1 Plano yang tidak sesuai," katanya kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
"Kecamatan Tamalate ada beberapa TPS berdasarkan D Hasil suara NasDem hilang, dasarnya kami ada di C hasil di mana TPS 3 dan TPS 12 Kelurahan Mangasa D hasil yang kami miliki 64 suara, sementara di D hasil itu hanya berjumlah 33, siginifikan kurangnya," kata Asriandi.
Begitu juga di kelurahan Mangasa TPS 18 C hasil yang dimiliki NasDem berjumlah 38 suara, sementara hitungan D hasil sisa 35 suara. Di TPS 13 Mangasa C hasil NasDem berjumlah 44 kemudian kurang jadi 41.
Dia mengaku kecewa terkait komplainnya yang tidak diakomodir oleh PPK Tamalate untuk membuka Plano.
"Komplain PPK membuka Plano, tetapi tidak diakomodir," bebernya.