FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pilot dan co-pilot yang bertugas pada penerbangan nomor ID-6723 rute Kendari-Jakarta yang tertidur bersamaan dalam penerbangan diganjar sanksi oleh Batik Air. Keduanya dibebastugaskan.
"Pada 26 Januari 2024, Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3), dikutip dari Jawapos.com.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan serta dalam rangka menjalankan investigasi yang menyeluruh," imbuhnya.
Dia menuturkan, dalam memastikan aspek-aspek keselamatan dan kualitas layanan pada level tertinggi, Batik Air mengadakan evaluasi rutin terhadap semua operasional penerbangan. Fokus utama dari evaluasi ini adalah detail operasional dan aspek keselamatan. Sehingga, setiap prosedur dan praktik kerja selaras standar keselamatan.
"Batik Air beroperasi dengan kebijakan istirahat yang memadai sesuai dengan regulasi untuk awak pesawat sebelum melaksanakan tugas penerbangan. Ketentuan ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa awak pesawat berada dalam kondisi fisik dan mental optimal saat menjalankan tugas," imbuhnya.
Menanggapi hasil investigasi dan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Batik Air berkomitmen untuk menerapkan seluruh rekomendasi keselamatan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Batik Air memperkuat program pembinaan dan meningkatkan prosedur keselamatan operasional penerbangan terhadap semua awak pesawat.