FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kendati satu dari tujuh tersangka anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, tidak memengaruhi pelimpahan lanjutan enam tersangka lain ke kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, enam tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung adalah UF selaku ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A. KH, TOCR, dan DS. Satu DPO adalah MKM.
Meski berstatus buron, Bareskrim Polri sudah mendeteksi keberadaan MKM.
”Data perlintasan (yang bersangkutan, Red) sudah berada di Indonesia,” ucap Djuhandhani kemarin (8/3).
Djuhandhani mengatakan, status DPO terhadap MKM tidak akan memengaruhi proses hukum dalam perkara tersebut. Bareskrim tetap melakukan pelimpahan berkas tahap II dan para tersangka beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
”Hari ini (kemarin, Red) akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” bebernya, dikutip dari Jawapos.com.
Para tersangka kemarin juga telah menjalani cek kesehatan serta uji identifikasi. Untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Untuk DPO MKM, tetap bisa dilangsungkan proses hukumnya dengan sidang in absentia.
Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di PPLN Kuala Lumpur. DPTLN Kuala Lumpur saat itu mencapai 447.258 pemilih. Berdasar pencocokan dan penelitian (coklit) KPU yang terbaru, didapatkan data 64.148 pemilih.