Ribut-ribut di Kejari Makassar, Terdakwa dan Anaknya Berusia 5 Tahun Diduga Ditahan dalam Sel

  • Bagikan
Titania Ferentsia (25) diduga ditahan bersama dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.

Tidak sendiri, Tinatia ditahan bersama dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh St Fatimah selaku penasihat hukum Titania Ferentsia kepada awak media, Sabtu (9/3/2024).

"Sebelumnya klien saya ini dilaporkan kasus 351 di mana ancaman hukumannya itu 1 tahunan," ujar Fatimah.

Fatimah bilang, kliennya menjadi korban pengeroyokan pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun yang dilakukan oleh mantan ipar Titania Ferentsia.

"Dia (klien) dikeroyok oleh mantan iparnya yang laki-laki dan perempuan, dia (Titania Ferentsia) babak belur," Fatimah menuturkan.

Dijelaskan Fatimah, keributan itu terjadi, Kamis (7/3/2024) kemarin saat mendampingi kliennya yang telah dijadikan tersangka atas dugaan kasus penganiyaan.

Dia menuturkan, berkas perkaranya telah dilimpahan dari Polsek Mariso ke Kejari Makassar.

Namun Fatimah menganggap, pihak Kejari Makassar tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.

"Klien saya di tahan di dalam (sel) kurang lebih 2 jam. Sampai keluar (diberikan rekomendasi penangguhan penahanan) karena itu berapa kali terjadi insiden, sampai terakhir juga insiden itu bersentuhan fisik dengan teman saya dengan alasan mereka (pegawai Kejari) yang punya rumah (kantor) katanya di sana," bebernya.

Sebagai penasihat hukum, ia menyayangkan sikap pihak Kejari Makassar yang dianggap menyampingkan surat rekomendasi UPTD PPA Makassar untuk penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Ini bukan kami yang keluarkan tapi pemerintah, tenaga ahli psikolog yang keluarkan ini buka kami yang mengada-ada," sebutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan