FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Videonya sempat viral saat bagi-bagi uang pecahan Rp50 ribu, caleg dari Partai Demokrat di Kota Makassar kini telah ditetapkan tersangka.
Sosok yang terlihat dalam video itu adalah Syarifuddin Daeng Punna, yang akrab disapa Sadap. Sadap merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat.
Penetapan tersangka Sadap ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat ditemui di Posko Jatanras.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," ujar Devi kepada awak media, Minggu (10/3/2024).
Saat ditanya mengenai bukti-bukti yang menguatkan, Devi menyebut, ada laporan dari masyarakat dan temuan dari pihak Bawaslu.
"Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri," sebutnya.
Diungkapkan Devi, untuk perkara yang menyeret nama Sadap, terdapat empat pelapor.
"Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKP-nya di Pantai Losari," tukasnya.
Untuk barang buktinya, Devi membeberkan pihaknya mengamankan potongan video, uang, dan dikuatkan oleh saksi-saksi yang ada di TKP.
"Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," Devi menuturkan.
Devi bilang, total ada enam saksi yang saat itu di TKP diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Makassar. Termasuk saksi ahli pidana Pemilu.
"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu," tambahnya.
Ditegaskan Devi, atas perbuatannya, Sadap dikenakan Pasal 458 ayat 13 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Kita terapkan Pasal 458 undang-undang pemilu," kuncinya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna, tengah membagi-bagikan uang pecahan Rp 50 ribu kepada warga di Pantai Losari viral.
Pria yang akrab disapa Sadap ini menjadi sorotan setelah video tersebut menjadi viral.
Namun, Sadap membantah bahwa tindakan tersebut merupakan upaya money politic atau politik uang.
Sadap menegaskan bahwa tindakan tersebut sebenarnya merupakan bentuk sedekah yang selalu dilakukannya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada alat peraga kampanye (APK) atau ajakan untuk memilihnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut. (Muhsin/fajar)