FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan perubahan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama bulan ramadan 1445 hijriah atau 2024 masehi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum membenarkan hal tersebut.
Ia bilang perubahan itu berdasarkan surat edaran yang ditetapkan 1 Maret 2024. Ditanda tangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra.
“Ada edaran dari pemerintah kota. Jadi edaran pemerintah kota berdasarkan edaran regulasi yang di atasnya secara nasional (edaran Kemenpan),” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (11/3/2024).
Ia menjelaskan. Normalnya, ASN Pemkot Makassar masuk 7.30. Namun selama bukan ramadan tidak lagi.
“Jadi di bulan Ramadan ini, merujuk di regulasi dan aturan pelaksanaan masuk kantor itu kan masuk di jam 8 pagi, dan pulangnya itu kalau Senin sampai Kamis itu pukul 15.00. Kemudian kalau hari Jumat 15.30,” jelasnya.
Pernedaan hari Senin hingga Kamis dan Jumat, kata dia bukan tanpa alasan. Itu karena jam istirahat di hari Jumat yang lebih lama.
“Kenapa berbeda Senin sampai Kamis dan Jumat? Karena kalau Jumat itu kan ada waktu istirahat yang sedikit agak panjang untuk melaksanakan salat Jumat. Itu khusus bulan ramadan,” terangnya.
Tidak hanya jam kerja. Di dalam aturan yang dikeluarkan Pemkot Makassar, disampaikan pula aturan pakaian.
Disebutkan, pada Senin sampai Kamis bakal menggunakan pakaian dinas harian, kemudian pakaian muslim untuk penganut agama Islam di hari Jumat.
Sedangkan untuk yang bukan penganut agama Islam, diimbau untuk menggunakan pakaian rapi.
(Arya/Fajar)