Sahur On The Road Dilarang di Kota Makassar, jika Kedapatan Polisi Tak Segan Menindak

  • Bagikan
ILUSTRASI. Salah satu pemuda (peci putih) yang diamankan beserta speaker miliknya yang akan menggelar sahur on the road

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar melarang warga menggelar konvoi berkedok Sahur On The Road selama bulan suci Ramadan 1445 H.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha mengatakan, pelarangan itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya keributan.

Maka dari itu, Amin Toha menghimbau agar tidak adanya saling ketersinggunan di jalanan sesama masyarakat.

"Sesuai petunjuk dari pimpinan, baik itu Kapolrestabes, termasuk sudah diatensi bapak Kapolda, untuk pelaksanaan Sahur On The Road, itu tidak diberikan," ujar Amin Toha kepada awak media, Senin (11/3/2024).

Amin Toha bilang, Sahir On The Road tidak diperkenankan karena dianggap bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti tawuran jalanan dan seterusnya.

"Dengan harapan, pelaksanaannya itu tidak diizinkan karena bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun yang lainnya," sebutnya.

Lanjut Amin Toha, anak-anak muda dilarang untuk melakukan Sahur On The Road. Tapi di sisi lain, pelaksanaannya di tempat yang lebih tepat dari sebelumnya.

"Jadi sesuai petunjuk, imbauan untuk tidak dilaksanakan, kita laksanakan mungkin sahur yang lebih elegan, tempat tertentu yang lebih bagus dan khusyuk," imbuhnya.

Ditekankan Amin Toha, bagi anak-anak muda di kota Makassar agar tidak melakukan hal-hal yang telah diberikan peringatan tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Amin Toha menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada mereka yang tetap melakukan Sahur On The Road dan mengganggu Kamtibmas.

"Kalau ada yang kedapatan melaksanakan Sahur On The Road, tentunya sebelum pelaksanaan (sanksi), kita sudah berikan imbauan agar tidak melakukan ini, termasuk spanduk-spanduk di Masjid akan kita pasang," tandasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan