FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) bereaksi atas respons surat edaran yang mengatur penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran dan ceramah di bulan Ramadan.
Salah satu yang disoroti Kemenag adalah pernyataan pendakwah kondang, Gus Miftah yang membandingkan aturan penggunaan speaker masjid dengan acara dangdutan.
Kemenag melalui juru bicaranya, Anna Hasbie menyebut Gus Miftah tampak asal bunyi (asbun) dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan resminya di website kemenag.
Ana Habie menyarankan, Gus Miftah memahami dulu edaran tentang pengaturan speaker saat bulan Ramadan,agar tidak provokatif.
Anna Habsie pun memandang tak tepat jika Gus Miftah membandingkannya dengan dangdutan, dan itu salah kaprah.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” jelas Anna Hasbie.
Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.