FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang isinya merupakan pembatasan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Anggota DPR RI Komisi 8 dari Fraksi PKS Surahman Hidayat menyesalkan edaran Menag Yaqut karena menurutnya ini disampaikan saat kaum Muslimin menyambut datangnya bulan Ramadhan.
“Bulan Ramadhan adalah saat dimana umat Islam giat menyemarakan masjid dan musala dengan berbagai kegiatan ibadah, seperti shalat tarawih, ceramah, tadarrus Al-Quran dan ibadah lainnya”, jelasnya dikutip dari laman pks.id, Selasa (12/3/24).
Surahman mengungkapkan aturan pembatasan penggunaan pengeras suara masjid dan musala ini bertolak belakang dengan prinsip-prinsip toleransi yang selama ini dipegang teguh oleh umat Islam dan umat-umat lain dalam menjalankan ibadah mereka.
Menurutnya, toleransi di antara mereka sudah berjalan dengan baik sejak dulu dan tidak ada masalah termasuk perkara pengeras suara ini.
“Pembatasan pengeras suara di masjid tidak bisa diberlakukan secara umum, sebab terdapat jenis-jenis ibadah yang merupakan syiar yang harus terdengar, seperti adzan sebagai penanda masuknya waktu shalat dan panggilan kepada kaum muslimin untuk shalat berjamaah di masjid-masjid,” ungkap Surahman.
Juga seperti bacaan imam, atau nasihat para khatib, atau penceramah di masjid yang jamaahnya banyak hingga tumpah ruah sampai keluar masjid, penggunaan pengeras suara luar yang terdengar hingga keluar masjid menurutnya tak bisa dihindarkan.