Edaran Menag Soal Pengeras Suara Masjid Disoroti PKS, Disebut Tidak Sesuai Nilai Toleransi Indonesia

  • Bagikan
Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas

Di beberapa negara yang merupakan negara non-muslim saja, di zona-zona tertentu dimana kaum muslimin merupakan mayoritas tidak ada pembatas penggunaan pengeras suara, seperti Singapura demikian juga di Amerika.

“Oleh karena itu tidak sepatutnya di Indonesia diberlakukan pembatasan pengeras suara di masjid dan musala. Adapun untuk wilayah-wilayah yang minoritas muslim maka sebaiknya sudah Kemenag berdialog dan berdiskusi dengan MUI dan FKUB sebelum mengeluarkan aturan pembatasan ini,” tutup Surahman

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid.

Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulis Menag dalam Surat Edaran itu.(*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan