KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bandung Smart City, Termasuk Sekda Ema Sumarna

  • Bagikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- KPK telah mengembangkan kasus korupsi proyek Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.

Lima tersangka baru telah ditetapkan, termasuk Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, serta empat anggota DPRD Kota Bandung: Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, juga terlibat dalam kasus ini.

"Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (13/3), dikutip dari ANTARA.

Dia menambahkan KPK bakal menyampaikan keterangan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat kelima tersangka itu dalam pers rilis. Belum diketahui waktu pers rilis akan digelar. "Seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ucap Ali. 

Sebelumnya, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan, dan Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairur Rijal sudah menjalani sidang dan divonis di PN Bandung.

Mereka dinilai terbukti menerima suap dari tiga orang dari pihak swasta yakni Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan