Penganiayaan Tewaskan Santri di Kalianda, Polisi Tetapkan Tersangka

  • Bagikan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin (tengah) saat merilis penetapan tersangka kasus penganiayaan santri di Kalianda, Rabu (13/3/2024). (ANTARA/Riadi Gunawan)

FAJAR.CO.ID, LAMPUNG -- Polres Lampung Selatan menetapkan seorang tersangka dalam kasus kematian seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Desa Agom, Kecamatan Kalianda, yang diduga menjadi korban penganiayaan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan kemarin kita sudah gelar perkara penetapan tersangka terhadap satu orang berinisial A (17)," kata Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Yusriandi Yusrin saat merilis penetapan tersangka kasus penganiayaan santri di Kalianda, Lampung Selatan, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Tersangka berinisial A (17) diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia saat latihan persiapan kenaikan sabuk pencak silat.

Tersangka merupakan pelatih pencak silat di pondok pesantren tersebut dan motifnya diduga terkait dengan masalah mahar yang merupakan inisiatif dari mereka sendiri.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024, di area pondok pesantren tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung dengan rencana gelar prarekonstruksi dan rekonstruksi penuh ke depan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan