FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan belum mengetahui secara pasti tentang status tersangka Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City yang menjerat Ema Sumarna dan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Dilansir dari ANTARA, Bey menyatakan bahwa ia baru mengetahui informasi tersebut dari media dan akan menghormati proses hukum.
Mengenai surat pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah Bandung, Bey menyatakan bahwa ia belum menerima berkas tersebut dan meminta untuk menunggu informasi resmi terkait hal tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mengembangkan kasus korupsi proyek Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.
Lima tersangka baru telah ditetapkan, termasuk Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, serta empat anggota DPRD Kota Bandung: Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, juga terlibat dalam kasus ini.
"Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (13/3), dikutip dari ANTARA.
Dia menambahkan KPK bakal menyampaikan keterangan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat kelima tersangka itu dalam pers rilis. Belum diketahui waktu pers rilis akan digelar. "Seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ucap Ali.