FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak memenuhi permintaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 tersebut.
Diketahui, saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas tidak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan terkait dengan penyidikan atas perkara SYL.
"Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap SYL, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum KPK tersebut, maka SYL akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djamaludin saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (13/3/2024).
Oleh karena SYL dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, Djamaludin mengungkapkan SYL kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan.
Dengan kata lain, kata dia, perjalanan proses hukum yang wajar (due proccess of law) dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut telah dicemari dengan adanya niat (mens rea) untuk melakukan pemerasan.
"Sehingga cukup alasan bilamana dalam perkara atas nama terdakwa dimulai dan disusun dengan maksud dan tujuan tertentu (pemerasan)," ucap dia menambahkan.
Maka dari itu, menurut Djamaludin, sangat wajar jika pada persidangan terdapat berbagai kejanggalan atau fakta yang masih prematur, bahkan mungkin tidak didasari oleh kenyataan yang sesungguhnya, hingga terkesan telah dibingkai dengan mendramatisasi secara berlebihan.